Wednesday, August 2, 2017

Dana Lokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Pertimbangan, disamping Dana Alokasi Umum (DAU).

Proses pencairan DAK adalah sebagai berikut:
1.     Menyetorkan nama lengkap sekaligus nama orang tua ke Pak RT
2.     Membawa fotocopy KK dan Buku TaWa(Bagi yang sudah menerima DAK sebelumnya)
3.     Menyetorkan berkas yang telah dibawa ke Balai Desa
4.     Menunggu panggilan dari Balai Desa
5.     Menerima bukti setoran DAK dari Balai Desa
6.     Membawa bukti setorang DAK ke sekolah untuk dibuatkan rincian penggunaan dana
7.     Menerima rincian penggunaan DAK
8.     menyetorkan ke BPR Daerah
9.     Menerima dana dari BPR
10.  Menggunakan dana sesuai rincian yang tertera

Kegunaan bantuan DAK secara ideal adalah untuk:
1. Membayar SPP bulanan
2. Membayar uang komite sekolah
3. Membayar uang gedung
4. Membeli alat tulis dan keperluan sekolah

Kegunaan bantuan DAK secara real adalah untuk:
1. Membayar iuran sekolah




Terimakasih Telah membaca.
Umu!

0 comments:

Post a Comment